Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Ngadu' ke Ombudsman, Demokrat 'Merengek' Status KSP Moeldoko

'Ngadu' ke Ombudsman, Demokrat 'Merengek' Status KSP Moeldoko Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendesak Ombudsman RI (ORI) untuk meminta klarifikasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) terkait dalam kisruh Partai Demokrat. Permintaan ini sesuai tercantum pada pendahuluan Surat Laporan atau Pengaduan kubu AHY kepada ORI tertanggal 23 Maret 2021.

"Kembali kami sampaikan dalam Surat Klarifikasi ini jelas bahwa kapasitas dan kedudukan kami selaku pelapor adalah selaku Kader dan Pengurus pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam bukti Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat di bawah Nomor 02/SK/DPP.PD/IV/2020 tentang Susunan Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 15 April 2020," ujar pengurus Partai Demokrat Taufiqurrahman, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Daftarkan Logo Demokrat, SBY Dikatai Paranoid demi Bangun Cikeas Corporation

Taufiqurrahman menuturkan, pihaknya fokus pada laporan dugaan praktik maladministrasi oleh Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP Moeldoko). Dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum partai yang sah.

"Adapun definisi dari pelanggaran Maladministrasi adalah sesuai dengan pengertian yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman RI)," ungkapnya.

Kendati begitu, Taufiq mengaku belum mendapatkan klarifikasi atau penjelasan dari pihak KSP. Padahal, menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko lewat berbagai bantahan menunjukkan patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebohongan publik sebagai pejabat negara.

"Kami memohon kepada Ombudsman RI agar tidak mempersempit fokus laporan kami hanya meliputi ketiga hal sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 Surat Tanggapan Ombudsman pada tanggal 8 (delapan) April 2021," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: