Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Pailit Perusahaan Hary Tanoe, Hotman Paris: No Body, Kita Nggak Kenal

Sengketa Pailit Perusahaan Hary Tanoe, Hotman Paris: No Body, Kita Nggak Kenal Kredit Foto: Instagram/hotmanparisofficial
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum PT Global Mediacom Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan pihaknya tidak tahu-menahu alasan digugat oleh KT Corporation terkait sengketa kepailitan. Hotman memaparkan, putusan sidang membuktikan KT Corporation tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

"Kita enggak tahu dari mana dia ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali enggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman Paris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe Menangkan Sengketa dengan KT Corporation

Dalam sidang pertama, kata Hotman, dirinya berdebat dengan kuasa hukum dari KT Corporation yang berasal dari lembaga hukum milik mantan Menkumham Amir Syamsudin. Kuasa hukum KT Corporation, kata Hotman, tidak memiliki kontrak kerja yang sesuai untuk barang bukti.

"Katanya, dia punya kontrak pengalihan dari pihak perusahaan lain terus kita tanyakan akhirnya dimasukkan sebagai bukti ternyata tidak ada isinya mengatakan bahwa dialihkan kontrak apa, enggak ada. Jadi, memang benar-benar no body kita enggak kenal," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada Rabu (30/9/2020). Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

"Menolak permohonan tersebut," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004.

"Untuk itu, permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Majelis Hakim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: