Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPP Sedang Dalam PKPU, Begini Kronologinya

PTPP Sedang Dalam PKPU, Begini Kronologinya Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyatakan jika perseroan memang sedangdalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa, mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak terdampak terhadap Perseroan secara keuangan dan operasional atas kasus tersebut.

"Langkah yang akan dilakukan Perseroan, saat ini Perseroan telah berkomunikasi dengan pemohon PKPU. Perseroan akan melakukan pelunasan kewajiban selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal Pencabutan Permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Ia membeberkan kronologi pemohon PKPU, CV Prima awalmnya menyampaikan surat Somasi melalui Kuasa Hukum, Kantor Hukum TAG & Co Lawyers terkait dengan pembayaran sisa kewajiban pada tanggal 24 Agustus 2020. Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya Perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban.

Baca Juga: PTPP Panen Kontrak Baru di Tengah Pandemi, Nilainya Bikin Bengong!

Namun pada tanggal 11 September 2020, Kuasa Hukum Budi Darmawan dan CV. Prima dan menyampaikan Surat Somasi III terkait dengan sisa kewajiban Perseroan. Di tanggal 24 September 2020, Perseroan menanggapi Somasi tersebut yang pada intinya Perseroan menawarkan penyelesaian sisa kewajiban. Kemudian, pada tanggal 30 September 2020, Budi Darmawan dan CV. Prima melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan permohonan PKPU terhadap Perseroan dengan No. Perkara: 321/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lalu, pada tanggal 2 Oktober 2020, seluruh sisa kewajiban Perseroan terhadap Budi Darmawan dan CV. Prima telah dibayarkan, kecuali terhadap Proyek Transmart Malang dikarenakan ada perbedaan jumlah outstanding sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu, dan paling lambat akhir bulan Oktober 2020 diselesaikan. Namun, Pada tanggal 5 Oktober 2020, Perseroan menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan pelunasan sisa kewajiban dan permintaan pencabutan permohonan PKPU (Surat No. 394/EXT/PP/DVFINACC/2020).

Baca Juga: Jeng Jeng! Digugat Pailit, Investor Ramai-Ramai Lepas Saham Ace Hardware

Sementara nilai dan materialitas kewajiban Perseroan terhadap Pemohon PKPU sebesar Rp1,75 miliar Dari nilai tersebut Perseroan telah membayar sebagian kewajiban sebesar Rp915 juta.“Hal tersebut terjadi dikarenakan kondisi Perseroan akibat Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sebagai informasi, Budi Darmawan adalah mandor beberapa Proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan, antara lain Untuk Proyek Swissbel Inn Surabaya, dan Proyek Transmart Malang. Adapun CV. Prima merupakan Vendor beberapa Proyek yang dilaksanakan oleh Perseroan, antara lain untuk Proyek Hotel Labersa, Proyek Sentul dan Proyek JO Kendar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: