Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Blak-blakan: Munarman Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi

Jaksa Blak-blakan: Munarman Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi -

Jaksa Penuntut Umum menyebut Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2014. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Terdakwa Munarman, kata jaksa, turut serta melakukan propaganda ISIS dan tergabung dalam aksi Solidaritas Islam untuk memberikan dukungan atas aksi terorisme yang dilakukan ISIS.

"Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakar Al Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara alias Abu Hanifah alis Abu Kembar, saksi Abu Wahid, saksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," kata jaksa 

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Oh Ternyata... Munarman Eks Sekum FPI Didakwa Gerakkan Orang Berbuat Teror

Dalam kesempatan itu, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Munarman juga telah dibaiat dan bersumpah setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. 

"Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Syekh Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah dipimpin oleh ustaz Syamsul Hadi dengan cara Ustaz Syamsul Jadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Sekretaris FPI Munarman didakwa telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman juga didakwa berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan menyebarkan propaganda ISIS. 

"Terdakwa Munarman dan kawan kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Soal Rencana 'Dahsyat' Dudung Abdurachman Ini, Kemenag Beri Respons: Kami...

Menurut jaksa, perbuatan menggerakan orang untuk berbuat teror dan menyebarkan propaganda ISIS setidaknya dilakukan terdakwa di sejumlah lokasi, salah satunya yakni Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: