Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Putuskan untuk Lanjutkan Sidang Gugatan Terhadap IKEA

Pengadilan Putuskan untuk Lanjutkan Sidang Gugatan Terhadap IKEA Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara(ALN) terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss dengan tuntutan matrial immaterial sebesar Rp543 Miliar.

Dalam sidang tersebut diketuai oleh hakim Sucipto, agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum. Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril.SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Suplly AG terkait dengan Greenfield Project dimana IKEA Suplly AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp500 miliar.

"Dalam perjalanan kerjasama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji -janji IKEA Ag Suplly pada saat menawarkan kerjasama Green Field Project tersebut," kata Jusril kuasa hukum penggugat di Pengadilan negeri Tangerang, Selasa (22/6/2021). 

Baca Juga: Pemilik Supermarket HERO dan Giant serta IKEA Masih Berdarah-darah, Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Menurut Jusril, Green Field Project IKEA Supply Ag merupakan pembuatankeset rumah tangga dari sabut kelapa dimana awalnya IKEA Supply Ag akan mensukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.

Namun, Jusril menerangkan bahwa penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA SUPPLY AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALNternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan keinginan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan Keset tersebuthingga 4 tahun.

"Spesifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply Ag, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan. Sehingga ALN mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional.perusahaan selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp43 milliar,” ucap Jusril.

Sidang selanjutnya pun akan dilaksanakan secara e-court, dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti bukti harus dihadiri pada tanggal 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Duduk Perkara McDonald's Digugat US$10 Miliar, Manajemen Ungkap Fakta Ini

Sebelumnya, menanggapi gugatan itu pihak IKEA Supply AG telah memberikan meresponsnya dengan mengeluarkanketerangan resmi yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.

Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami.

Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini.

Hormat kami,

IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk

Älmhult, Sweden

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: