Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab!

Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Shihab Harus Bertanggung Jawab! Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, menyebut bahwa kerumunan di Megamendung terjadi diakibatkan adanya kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat.

Demikian disampaikan Agus saat bersaksi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Bogor. Agus dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Baca Juga: FPI Dibungkus, Habib Rizieq Dipenjara, Ini Saat yang Tepat Ahok Jadi Menteri..

Jaksa mengonfirmasi kepada saksi Agus tentang kerumunan yang terjadi di Megamendung imbas kegiatan peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat. Jaksa lantas bertanya siapa orang yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut?

"Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU dalam persidangan tersebut.

Agus pun menjawab, "Pemilik Pondok Pesantren penanggung jawab kegiatan."

Selanjutnya, Jaksa kembali bertanya kepada Agus, "Apakah yang bertanggung jawab itu Habib Rizieq."

"Iya, Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa dalam kegiatan yang berlangsung di Megamendung itu, banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Di antaranya, massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak (tempat) ada cuci tangan," sebut Agus.

Menurut Agus, jumlah peserta yang hadir juga melebihi batas yang ditentukan dalam aturan protokol kesehatan tersebut. Pihak panitia acara pun tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," jelasnya.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: