Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum: Hukum Tegak, Beringas, dan Bengis untuk Gus Nur

Kuasa Hukum: Hukum Tegak, Beringas, dan Bengis untuk Gus Nur Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur, Azis Yanuar, menyoroti dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut memperlihatkan tidak adanya keadilan di Indonesia.

"Dakwaan tersebut mencerminkan jelas terang benderang langkanya keadilan di negeri ini. Untuk Gus Nur hukum tegak, beringas, dan bengis," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Gus Nur

Sementara, kata dia, pada 2018, Gus Nur juga pernah melaporkan pasal dan tuduhan yang sama kepada pihak lain. Akan tetapi, hingga detik ini mangkrak tak jelas proses hukumnya. Azis merasa dengan dakwaan tersebut, perlu dikoreksi lagi bahwa Indonesia masih menganut paham demokrasi dan semboyannya Bhineka Tunggal Ika.

"Kenapa? Karena dalam beda pendapat saja menjerumuskan orang ke dalam penjara. Padahal, hanya terkait pribadi atau organisasi. Musyawarah dan kebijaksanaan terkait hal tersebut tertutup rapat. Biar berbeda, tapi tidak siap untuk tetap jadi satu jua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa, 19 Januari 2021. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap Gus Nur.

Adapun JPU dihadiri oleh Didi AR. Jaksa bernama Didi itu menyatakan kalau Gus Nur telah melakukan perbuatan penyebaran ujaran kebencian. Persidangan itu digelar pada sekitar pukul 15.10 WIB dan berlangsung kurang dari satu jam.

"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: