Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Kumpulkan Bukti Tiket hingga...

Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Polisi Kumpulkan Bukti Tiket hingga... Kredit Foto: Waterboom Lippo Cikarang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Bekasi mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1) lalu. Petugas mengambil potongan tiket, data digital, video-video yang viral, serta promo yang dibagikan pihak Waterboom di media sosial sebagai alat bukti sementara.

"(Bukti-bukti) dari potongan tiket ya kita ambil, kemudian data digital, dari video-video yang viral, kemudian dari capture di instagram tentang potongan diskon ya, diskon tiket itu kita jadikan barang bukti," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.

Baca Juga: Picu Kerumunan, KNPI: Tangkap Pengelola Waterboom Lippo Cikarang!

Hendra melanjutkan, kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dipicu oleh adanya diskon besar-besaran yang diberikan oleh pengelola. Harga tiket normal saat akhir pekan seharusnya Rp95 ribu. Namun, pengelola justru memasang diskon 90 persenan sehingga pengunjung hanya membayar Rp10 ribu saja.

"Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram. Dilakukan promosi di medsos tersebut pada tanggal 6 Januari. Jadi, dalam waktu empat hari itu terjadi antusias yang cukup besar," ujarnya.

Hendra menyebut, hasil pemeriksaan kepolisian menemukan bahwa jumlah pengunjung yang hadir mencapai 2.355 orang. Hal itu didapat dari total tiket yang terjual baik melalui online maupun loket. Adapun polisi juga telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak kepolisian, 11 orang pengelola waterboom dan karyawan yang bekerja pada Minggu (10/1) lalu.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari dinas kesehatan, satu orang dari dinas pariwisata. Sisanya, 11 orang dari pengelola, mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard, dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," jelasnya.

Hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihak kepolisian, kata Hendra, mengindikasikan bahwa si pengelola diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan pasal 93 dan Pasal 9 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda Rp100 juta. Kalau untuk KUHP, ancaman hukumannya maksimal empat bulan," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: