Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Masyarakat Adat dengan Pahami Hukum Adat

Lindungi Masyarakat Adat dengan Pahami Hukum Adat Kredit Foto: Amcolabora Institute
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lex Proficia (Law Exchange Program for Introducing the Indonesian Culture) atau pertukaran program hukum untuk mengenalkan budaya Indonesia yang diadakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) sedang dilaksanakan dari tanggal 16-27 November 2020.

Program berbahasa Inggris tersebut mempunyai tujuan mulia, yaitu agar mahasiswa hukum memahami masalah hukum global dan membantu mereka ke depan dalam mengeksplorasi soft skill mereka. Beberapa topik, antara lain hukum laut, budaya, dan adat serta hukum bisnis, diajarkan dalam program ini secara daring.

Baca Juga: Bamsoet Ajak Kader ICMI Muda & Civitas Universitas Sangga Buana Sebarkan Narasi Kebangsaan

Salah satu narasumber dan pemateri yang menarik dengan mengemas kaitan hukum adat dengan perlindungan masyarakat adat (indigenous peoples) di Indonesia adalah Nukila Evanty sebagai penasihat Asia Centre dan Direktur RIGHTS foundation, serta mempunyai pengalaman mumpuni sebagai pengajar, aktivis lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat.

Menurut Nukila Evanty, adat beserta hukum adat penting untuk dipelajari mendalam bagi para mahasiswa hukum karena berakar dari budaya Indonesia. Istilah hukum adat atau Adat Recht pertama kali dikemukakan oleh sarjana dari Belanda, Snouck Horgronje, yang merumuskan Hukum Adat sebagai "Adat Die Recht Gevolgen Herbeb" yang artinya Adat yang mempunyai sanksi hukum. Bahkan, hukum adat ini telah jauh eksis walaupun saat itu Indonesia belum menjadi negara kesatuan seperti NKRI saat ini.

Nukila menjelaskan beberapa nilai dalam masyarakat 'adat' Indonesia yang sebagian tidak tertulis, seperti nilai-nilai kesederhanaan, kesakralan, nilai-nilai kepercayaan yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya, harus banyak dipahami generasi muda. Nukila juga lebih jauh menjelaskan tentang masyarakat hukum adat dan masyarakat adat itu harus dipahami sebagai sekelompok orang yang terikat bersatu, secara turun temurun (genealogis), dan berdasarkan teritorial atau hidup bersama dalam satu waktu tertent secara teratur dan harmoni.

Mereka mempunyai pimpinan (kepala suku atau kepala adat) dan mempunyai tanah, hutan, air, wilayah, local wisdom sebagai kekayaan mereka tersendiri. Nah, saat ini, masyarakat hukum adat sedang mendapatkan banyak cobaan dan tantangan besar, jelas Nukila.

Berdasarkan temuan investigasi Nukila dan penelitian lainnya, tanah dan hutan yang didiami masyarakat adat Talang Mamak di Riau berubah menjadi pertanian kelapa sawit besar oleh suatu perusahaan sehingga masyarakat Talang Mamak tidak bisa mendapatkan makanan di dalam hutan yang sudah habis.

Atau yang lainnya, masyarakat adat Sakai di Riau mendapati tanah dan hutannya telah menjadi "ladang minyak". Meski begitu, masyarakat Sakai yang tinggal di daerah pertambangan minyak mengapa menderita atau miskin? Karena itulah, penting bagi mahasiswa untuk menjadi bagian dari solusi atau membantu memecahkan masalah untuk melindungi masyarakat adat dengan keterbatasan mereka.

Nukila juga mendorong generasi muda dalam programĀ  ini sebagai calon ahli hukum dan praktisi hukum kelak untuk mencari mekanisme hukum terbaik dan ikut terlibat dalam advokasi hak-hak masyarakat adat agar dipahami perusahaan. Mahasiswa juga ikut proaktif membantu pemerintah karena pada akhirnya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: