Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kronologi Kasus yang Buat Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi

Begini Kronologi Kasus yang Buat Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Aziz Yanuar membeberkan kronologi singkat dugaan kasus penganiayaan yang menjerat kliennya hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu terjadi di kediaman keluarga Habib Bahar pada 2018.

"Jadi ada waktu tahun 2018 itu terjadi permasalahan antara Habib dan keluarganya dengan seseorang bernama Andriansyah di daerah Bogor di kediaman pihak Habib Bahar, bukan di rumah pribadinya. Namun, salah satu kerabat atau keluarganya," kata Aziz saat dihubungi Okezone, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Baru, Kuasa Hukum Habib Bahar: Sudah Damai

Kemudian, di rumah tersebut terjadi cekcok antara keluarga Habib Bahar dengan Andriansyah. Akhirnya, cekcok itu berujung pada keributan.

"Terjadi cekcok karena Habib Bahar merasa ada gangguan terhadap keluarganya dan terjadi keributan. Di situ, Andriansyah merasa ada tindak pidana dan melapor ke Polres Bogor. Itu pun setelah diminta polisi mebuat laporan. Artinya, ribut-ribut itu didengar pihak kepolisian. Sampai di telinga kepolisian melalui apa, melalui siapa saya kurang paham. Tapi menurut pengakuannya (Habib Bahar) terakhir kita pertemuan untuk berdamai seperti itu," tutur Aziz.

Kala itu, Habib Bahar yang sedang menyelesaikan permasalahannya di pengadilan meminta pihak-pihaknya menyelesaikan dengan Andriansyah. Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak dibarengi pencabutan laporan kepolisian.

"Karena Habib Bahar sedang menyelesaikan permasalahannya di pengadilan waktu itu maka prosesnya terhenti. Tapi, Habbib Bahar tetap meminta pihak-pihaknya membantu untuk menyelesaikan supaya mejadi islah. Akhirnya sekitar 2019 akhir hingga awal 2020 terjadi intens beberapa pertemuan pihak Habib Bahar dan pihak Andriansyah. Akhirnya, sekitar Juni 2020 pihak Andriansyah dan kuasa hukumnya serta keluarga berdamai dengan Habib Bahar diwakili kuasa hukum. Kemudian membuat kesepatakan perdamaian dan juga diikuti pencabutan laporan kepolisian tahun 2018 tadi," tuturnya.

Setelah berdamai, kepolisan pun memanggil Andriansyah melalui kuasa hukumnya. Akan tetapi, pihak Andriansyah tidak datang dan menegaskan sudah sepakat damai.

"Beberapa kali panggilan juga pihak Andriansyah melalui kuasa hukumnya tidak dapat menghadiri dan telah menegaskan telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara. Hingga berlanjut sampai sekarang ini. Itu kronologis singkatnya," ucap Aziz.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi kembali dengan Andriansyah dan tetap berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

"Bahkan pihak pelapor Andriansyah dalam kasus ini tadi sempat berkomunikasi dengan kami dan menyatakan sangat mencintai Habib Bahar dan bertekad tidak melanjutkan kasus ini," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: