Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksa Para Ahli, Sidang Perusahan Sarang Walet Kembali Digelar

Pemeriksa Para Ahli, Sidang Perusahan Sarang Walet Kembali Digelar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang Permohonan dengan Pho Kiong sebagai Pemohon dan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) sebagai Termohon dengan nomor register 458/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun ini menghadirkan dua orang ahli dari Universitas Trisakti yang keduanya diajukan oleh Pemohon dan Termohon. Baca Juga: Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks

Dari Pemohon mengajukan ahli Renti Maharani, sedangkan dari Termohon mengajukan Arief Wicaksana. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020) itu juga dihadiri oleh para Advokat Master Trust Law Firm sebagai kuasa Pemohon sedangkan dari Termohon dihadiri C Suhadi sebagai kuasanya. Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

Alvin sebagai kuasa Pemohon menyatakan cukup puas dengan apa yang ahli sampaikan baik dari Pemohon maupun dari Termohon. Menurutnya, mereka berbicara sesuai dengan kapasitas mereka dan tidak ada konflik kepentingan, mereka netral dan berbicara sesuai dengan undang-undang. 

Yang ia pertanyakan kepada ahli adalah terkait permohonan, yaitu sesuai dengan pasal 138 UU no 40 tahun 2007 yang berbunyi “apabila sudah melalui permintaan tertulis diajukan kepada direksi atau perusahaan, tetapi tidak diberikan maka sebagai pemegang saham boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri”. 

“Ahli sudah cukup membuktikan, kita sudah mengajukan permohonan terutulis, permohonan RUPS juga sudah disampaikan, hal yang paling penting adalah sudah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut, karena dalam Undang-udang Perseroan Pasal 100 menyebutkan bahwa laporan tahunan itu wajib dibuat, nah ini perusahaan tidak pernah memberikan laporan keuangan selama bertahun-tahun, siapapun itu salahnya maka PT tetap bertanggungjawab,” kata Alvin kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: