Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penolakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Meluas

Penolakan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Meluas Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Agustus 2020 membawa dampak yang sangat mendalam bagi ribuan warga di Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Eksekusi atas lahan seluas 45 hektare (ha) ini sejak awal menuai banyak penolakan baik dari warga karena berbagai kejanggalan bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Secara terang-terangan, PN Tangerang disinyalir mengeksekusi lahan yang salah.

Baca Juga: PN Tangerang Dinilai Tak Cermat Buat Putusan Eksekusi Lahan

"Saya atas nama masyarakat Cipete khususnya sangat kecewa dengan adanya putusan pengadilan yang melakukan eksekusi lahan dengan luas 45 ha di wilayah Kel. Cipete dan Kel. Kunciran. Sebab, batas-batas bidang dalam putusan pengadilan seluas 45 ha dinilai tidak jelas bidangnya. Kami khawatir banyak rumah warga yang belum pernah diperjualbelikan kepada siapa pun dimasukkan ke dalam luas objek eksekusi tersebut," kata Koordinator Lapangan Paguyuban Masyarakat Cipete Kunciran Jaya Bersatu sekaligus perwakilan masyarakat Cipete, Syaiful Basri, beberapa waktu lalu.

Perkara ini berawal dari para ahli waris Mix Iskandar (Darmawan/Penggugat) yang mengajukan gugatan terhadap NV. LOA dan Co, (tergugat) terkait lahan 45 Ha di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berdasarkan 9 Sertifikat HGB atas nama NV Loa dan Co.

Dalam perjalanan perkara, para pihak sepakat berdamai dan meminta eksekusi lahan atas akta perdamaian tersebut. Padahal, secara nyata dan jelas, di atas lahan objek eksekusi seluas 45 ha, kurang lebih 15 ha di antaranya termasuk penguasaan dan kepemilikan secara legal oleh warga masyarakat kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya.

"Masyarakat merasa heran dan terkejut atas tindakan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memaksakan eksekusi. Padahal, sudah ada peringatan dari Pihak Kantor Pertanahan yang menyatakan 9 SHGB atas nama NV. Loa & Co tersebut tidak terdaftar dan Kapolres Tangerang yang meminta penundaan pelaksanaan eksekusi," ujar tokoh warga masyarakat yang menjadi Pembina dalam Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu dan juga Ketua LPM Kecamatan Pinang, Sayuto.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Mirin, menyatakan keprihatinannya. Ia menuding pemerintah daerah dalam hal ini Lurah Kunciran Jaya, Lurah Cipete dan Camat Pinang telah lalai dalam membela dan mempertahankan hak warganya.

Oleh karena itu, para warga terdampak yakni Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya membentuk Paguyuban dan Tim Advokasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sehingga semua pihak dapat bergandengan tangan untuk melawan bentuk-bentuk praktik mafia tanah, mafia peradilan, dan mafia pemerintahan.

Masyarakat pada 24 Agustus 2020 lalu telah melaksanakan aksi protes (demonstrasi) di Kantor Kelurahan Kunciran Jaya guna menuntut pemerintah untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini. Dalam aksi tersebut, masyarakat telah bertemu langsung dengan Lurah Kunciran jaya, Camat Pinang, dan Wakil Walikota Tangerang, tetapi belum membuahkan hasil.

Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kota Tangerang serta melayangkan surat pengaduan dan laporan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait di antaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya.

"Bahkan, masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: