Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management (Pool Advista), Ronald Abednego Sebayang membantah dakwaan dirinya pernah memberikan hadiah kepada Syahmirwan, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut ditegaskan ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, dalam lanjutan persidangan dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Yakin Diselamatkan Erick Thohir, Nyatanya...
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Jiwasraya, Nasabah Dukung Restrukturisasi dan
Sementara itu, dalam persidangan, 6 saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk 5 petinggi perusahaan Manajer Investasi (MI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil