Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Kejagung Rilis Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Awas, Kejagung Rilis Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini resmi menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. 

Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik tersebut memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Periode Pembukuan 2012-2019 ASABRI Jadi Fokus Penyidikan Korupsi, Alasannya...

Dalam sprindik yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dugaan korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019.

Dalam periode tersebut, AsabrI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Tim jaksa penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya," kata Kapuspen Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021). 

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: