Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tetapkan PT 20 Persen, PAN Sebut Pemerintah Sandera DPR

Tetapkan PT 20 Persen, PAN Sebut Pemerintah Sandera DPR Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto mengingatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu semangatnya adalah menegakkan demokrasi dan bukannya untuk menghabisi pihak lain.

"Usulan 'presidential threshold' 20-25 persen, semangatnya agar calon presiden menjadi minimalis dan mengarah ke calon tunggal," kata Yandri Susanto pada diskusi "Akhir RUU Pemilu" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Menurut Yandri, dalam konstitusi tidak mengatur adanya larangan calon tunggal sehingga pemerintah bersikukuh mengusulkan persyaratan "presidential threshold" 20-25 persen.?Sikap pemerintah yang bersikukuh pada usulan 20-25 persen, kata dia, telah menyandera Pansus RUU Pemilu yang dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu yang telah memasuki masa persidangan ketiga.

"Pada rapat lanjutan antara Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah, akan diputuskan lima isu krusial, terutama isu 'presidential threshold', apakah dapat disetujui 20-25 persen atau opsi lainnya," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, meskipun keputusan terhadap isu "presidential threshold" bukan pada opsi 20-25 persen.?Pemerintah sepatutnya terus membahas RUU Pemilu sampai disetujui menjadi undang-undang dalam forum rapat paripurna.

"Jika isu 'presidensial threshold' diputuskan pada pada besaran 20-25 persen dan Pemerintah mundur, itu sangat tidak diinginkan, karena akan berdambak buruk pada penyelenggaraan pemilu 2019 maupun masa depan demokrasi di Indonesia," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: