Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Koperasi dan UKM Berikan Kemudahan Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB

Kementerian Koperasi dan UKM Berikan Kemudahan Pelaku Usaha Mikro Dapatkan NIB Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) memastikan akan terus melakukan transformasi layanan demi mendorong pelaku koperasi dan UMKM makin berkembang. Salah satu komitmen yang telah dilakukan adalah memberikan kemudahan izin usaha bagi pelaku UMKM atau kemudahan mendapat nomor induk berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa saat ini jumlah pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan NIB sudah cukup banyak. Dari target tahun ini sebanyak 5.000 NIB yang diterbitkan, kini sudah berhasil dilampaui sebanyak 16.385 NIB yang terbit. Dipastikan ke depan jumlah pelaku usaha mikro yang mengajukan NIB akan terus bertambah seiring dengan kemudahan dan asistensi yang terus dilakukan oleh para pendamping Garda Transfumi.

Baca Juga: Gandeng Kemenkop UKM, Astra Dorong Beras Organik Al Barokah Tembus Pasar Global

"Target kita sesuai anggaran yang ada adalah sebanyak 5.000 NIB bisa diterbitkan. Namun ternyata, tercapai 16.385 NIB sudah diterbitkan. Insyaallah ini akan bertambah terus, sementara sinergi dengan berbagai pihak sejak diluncurkan dalam Sistem OSS 1.1 sampai dengan Per Akhir Agustus 2021 telah terbit 2.668.343 Unit UMK dan di OSS RBA itu sendiri Per 18 Oktober 2021 kemarin kami diinfokan 144.765 NIB telah terbit di BKPM," kata Eddy dalam konferensi pers terkait kemudahan perizinan usaha bagi pelaku usaha mikro, Rabu (17/11/2021).

Eddy menambahkan, dengan adanya NIB, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Berbagai agenda dan program pengembangan UMKM pemerintah akan diprioritaskan kepada pelaku usaha yang telah memiliki NIB. Selain itu, mereka akan lebih mudah memasarkan produk-produknya karena beberapa pihak yang bermitra dengan Kementerian Koperasi dan UKM akan membantu membuka pasarnya.

Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB juga akan lebih mudah mendapatkan izin edar, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), Sertifikasi Halal, dan lainnya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena pelaku usaha yang memiliki NIB telah teregistrasi dan tercatat di database. Mereka juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan ataupun agenda pelatihan untuk peningkatan kapasitas usaha.

"Manfaatnya kalau sudah punya NIB, mereka terdata. Jadi, apapun program Kemenkop-UKM mulai dari hibah, pelatihan, akan diberikan secara sesuai gratis. Kalaupun berbayar, nanti bisa ada subsidi jadi otomatis terkoneksi untuk dapat mengakses program pemerintah," lanjutnya.

Eddy menegaskan, kemudahan usaha yang diberikan pemerintah akan mendorong terciptanya banyak lapangan kerja. Terlebih, sektor mikro menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Diketahui, selama ini kontribusi UMKM kepada PDB sebesar 60 persen dengan serapan tenaga kerja hingga 97 persen. Adapun jumlah pelaku UMKM sebesar 99,8 persen atau 64,19 juta orang dengan sebanyak 64,14 jutanya adalah usaha mikro kecil.

Eddy menjelaskan bahwa NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal yang bisa dimiliki oleh UMKM. Pasalnya, di daerah terkadang pemerintahnya masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa SKU (Surat Keterangan Usaha) atau SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Izin-izin tambahan seperti ini yang memang kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha mikro. Oleh sebab itu, pemerintah pusat akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus membuat terobosan agar kemudahan berusaha bisa terus dilakukan.

"Dalam beberapa kesempatan, kami terus mendorong terjalinnya sinergitas antarkementerian, termasuk asosiasi yang banyak melakukan pendampingan. Kami juga mengusulkan pembuatan aturan transisi kepemilikan perizinan berusaha bagi pelaku UMK demi kemudahan mereka," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: