Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Catat UMKM Dominasi Pengajuan Izin Berusaha di 2020

BKPM Catat UMKM Dominasi Pengajuan Izin Berusaha di 2020 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang tahun 2020 lalu mencapai 1.519.551 NIB. Jenis pengajuan NIB Mikro Kecil mendominasi sebesar 81% atau 1.229.417 NIB.

“Melihat data tersebut, BKPM akan terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang merupakan investor terbanyak di Indonesia,” kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa di Jakarta, Rabu (6/1/2021)

Baca Juga: 7 Program Binaan Pertamina untuk UMKM

Tina menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 yang dialami hampir di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, memang mengakibatkan kontraksi perekonomian secara global. Konsumsi dan investasi menjadi dua faktor yang paling mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Angka 81% NIB Mikro Kecil yang diterbitkan oleh BKPM melalui OSS merupakan sebuah sinyal yang sangat positif. Kegigihan para pelaku UMKM menunjukkan bahwa memang merekalah investor pahlawan ekonomi,” jelasnya.

Tina menambahkan hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Disebutkan dalam pasal 13 pada Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu di mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

UU CK mengatur perizinan berusaha dengan berbasis risiko. Ke depan, usaha dibagi menjadi tiga kategori yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Tina memastikan seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui OSS untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.

“Kita tahu bahwa UU CK ini merupakan terobosan regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: