Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sasar UMKM Online, Modalku Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan!

Sasar UMKM Online, Modalku Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan! Kredit Foto: Modalku
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku UMKM harus bersuka ria. Pasalnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku melihat pasar pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pasar yang menjanjikan di tengah pandemi Covid-19

"Pengusaha online yang berjualan melalui aplikasi pesan, media sosial, ataupun platform digital lainnya menjadi segmen pasar yang ingin Modalku sasar sehingga kami bisa secara maksimal memberikan dukungan kepada pengusaha online yang berjualan di berbagai platform,” ujar Project Manager Micro Business Modalku Yuliana Prabandari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Modalku Capai Rp16 T, Paling Banyak Untuk...

Pengusaha online bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp250 juta dengan jangka waktu sampai 12 bulan. Bunga pinjaman yang dikenakan juga rendah, dimulai dari 2% per bulan atau 24% per tahun yang akan ditentukan berdasarkan profil risiko dari masing-masing penjual dengan proses persetujuan cepat maksimal 3 hari kerja setelah dokumen dilengkapi.

Saat ini, Modalku sudah menyediakan fasilitas pinjaman ke pengusaha online yang berjualan di banyak platform, termasuk e-commerce, media sosial, aplikasi perpesanan, serta platform digital lainnya. 

Sebagai informasi, Modalku juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak untuk memberikan akses pendanaan kepada merchant online.

Data Badan Pusat Statistik per tahun 2019, sebanyak 15,08% dari jumlah pengusaha di Indonesia merupakan pengusaha online. Sementara Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republika Indonesia mengatakan selama pandemi terdapat peningkatan jumlah hingga lebih dari 300 ribu pengusaha online.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: