Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai Privasi Data WhatsApp-Facebook, Kominfo Panggil WhatsApp Hari Ini

Ramai Privasi Data WhatsApp-Facebook, Kominfo Panggil WhatsApp Hari Ini Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memanggil perwakilan dari WhatsApp untuk membahas tentang peraturan baru mereka mengenai privasi data pengguna dari aplikasi perpesanan di bawah naungan Facebook Inc tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate melalui pesan singkat, mengatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan kepada WhatsApp dan Facebook tentang kebijakan baru mereka.

Baca Juga: Pendiri Telegram Nyinyir Kebijakan Baru WhatsApp, Pamer Jumlah Pengguna Baru

"Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap," kata Johnny, Senin (11/1/2021).

Lanjutnya, ia menambahkan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini.

Aturan baru yang diterapkan WhatsApp menimbulkan kontroversi di kalangan penggunanya. Aturan baru tersebut "memaksa" pengguna untuk setuju, jika masih ingin menggunakan layanan WhatsApp.

Adapun aturan yang wajib disetujui jika masih ingin menggunakan WhatsApp adalah menyetujui pembagian data informasi pengguna ke Facebook yang merupakan induk dari WhatsApp.

Sebelumnya, WhatsApp menjelaskan bahwa pembagian data kepada Facebook bukanlah hal baru. Sejak tahun 2016 WhatsApp sudah memberikan data terbatas dalam cakupan backend kepada Facebook dengan alasan keperluan infrastruktur.

Tidak menyetujui pembaruan ini artinya akun WhatsApp akan tetap ada. Namun fitur yang diberikan terbatas, karena layanan chat dan telepon akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: