Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa?

Polisi Bantah Kalau Habib Rizieq Kabur, Lalu Kenapa Dirut RS Ummi Akan Diperiksa? Kredit Foto: Dok. Front TV
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polresta Kota Bogor membuka kemungkinan akan memanggil Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam kasus dirawatnya Habib Rizieq di kota hujan tersebut. Selain Bima, Direktur RS Ummi dan beberapa tenaga medisnya dipastikan akan diperiksa juga.

"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa kalau memang kita butuhkan kita akan minta keterangan juga," kata Kapolresta Bogor Hendri Fiuser.

Sementara itu, Hendri membantah jika Habib Rizieq kabur dari perawatan RS Ummi. Hendri mengatakan pihak yang menyebut Habib Rizieq kabur adalah wartawan. Lagi pula dia menyampaikan siapapun orang yang berobat, apakah datang malam, atau pagi, merupakan urusan yang bersangkutan dengan rumah sakit.

Baca Juga: Masih Soal Habib Rizieq, Polri Akan Periksa 4 Direktur RS Ummi Besok

"Kalau rumah sakit bilang sembuh atau bagaimana terserah. Kita tidak pernah bilang kabur yang bilang kabur kan temen-temen wartawan semua ketika meninggalkan rumah sakit Ummi," katanya.

Hendri mengatakan kepulangan dari rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Hal itu merupakan urusan pasien dan rumah sakit.

"Kepulangan beliau itu tidak ada kaitannya dengan kami. Artinya beliau berobat di sana di rumah sakit Ummi ya silakan mau kembali mau datang. Nah, itu urusan beliau dengan pihak rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur itu juga tidak pas menurut saya. Ya beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut," lanjut Hendri.

Hendri menyampaikan terkait kondisi dan dipulangkannya Habib Rizieq merupakan hak kewenangan rumah sakit untuk menjelaskannya. Sementara Polresta Bogor Kota akan fokus menangani kasus pelaporan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.

"Dengan pertimbangan apa? (Pasien tersebut dipulangkan) silakan konfirmasi ke pihak rumah sakit. Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada pasalnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Penanggulangan wabah penyakit menular. Itu fokus ke situ," kata Hendri.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait pelaporan RS Ummi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menyampaikan bahwa orang-orang yang merawat Habib Rizieq itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: