Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Tanggung-tanggung, Xi Jinping Minta Duit Puluhan Triliun ke Perusahaan Milik Jack Ma

Gak Tanggung-tanggung, Xi Jinping Minta Duit Puluhan Triliun ke Perusahaan Milik Jack Ma Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Shanghai, China -

Presiden Xi Jinping melalui regulator China menjatuhkan denda kepada perusahaan milik Jack Ma yakni, Alibaba senilai 2,78 miliar dolar AS atau sekitar Rp40,58 triliun (kurs Rp14.600), Sabtu (10/4) waktu setempat. Sanksi diberikan atas praktik yang dianggap menyalahgunakan posisi pasar dominan di China.

Kantor berita Xinhua dilansir laman The Guardian mengatakan, otorits negara untuk regulasi pasar telah menaksir denda tersebut. Hal itu diputuskan setelah otoritas tersebut menyimpulkan penyelidikan terhadap Alibaba yang dimulai pada Desember.

Baca Juga: Regulator China Panggil Raksasa E-Commerce Jack Ma, Ada Apa Nih?

Penyelidikan dan denda berpusat pada dugaan praktik Alibaba yang mewajibkan anggota pedagangnya untuk menjual secara eksklusif di platformnya. "Besar denda ditentukan setelah regulator memutuskan untuk mendenda Alibaba sebesar 4 persen dari penjualan 2019," tulis Xinhua.

Alibaba dan perusahaan teknologi China terkemuka lainnya berada di bawah tekanan di tengah meningkatnya kekhawatiran atas pengaruh mereka di China terhadap kehidupan konsumen. Alibaba secara khusus telah diawasi sejak Oktober 2020.

Baca Juga: China Makin 'Kejam' ke Jack Ma, Aplikasi UC Browser Mendadak Hilang dari Android China

Pendirinya, Jack Ma, mengkritik regulator China ketinggalan zaman setelah mereka menyatakan keprihatinan terkait persoalan pinjaman, manajemen kekayaan dan asuransi oleh badan keuangan Alibaba, Ant Group. Cina telah berusaha untuk mengekang utang pribadi yang membengkak dan pinjaman yang kacau balau.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: