Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lai Xiaomin, Pejabat China yang Menggarong Duit Negara Bakal Dihukum Mati

Lai Xiaomin, Pejabat China yang Menggarong Duit Negara Bakal Dihukum Mati Kredit Foto: AFP/Second intermediate people's court
Warta Ekonomi, Beijing -

Mantan Direktur Perusahaan Milik Negara China, Huarong Asset Management dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/1/2021), karena menerima suap, yang merupakan salah satu hukuman terberat atas kejahatan ekonomi dalam beberapa tahun belakangan.

Lai Xiaomin (58), juga didapati bersalah oleh Pengadilan Tingkat 2 di Tianjin atas tuduhan yang lebih ringan, termasuk korupsi dan beristri dua.

Baca Juga: Digertak China, Bursa Efek New York Batal Lakukan Hal Ini!

3300.jpg?width=445&quality=45&auto=format&fit=max&dpr=2&s=5270daa50b935c42ecf22915a5ee070f

Hukuman penjara seumur hidup dan penangguhan hukuman mati yang diubah menjadi hukuman seumur hidup setelah dua tahun sering dijatuhkan dalam kasus korupsi. Namun hukuman mati tanpa penangguhan semakin jarang terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Hukuman semacam itu otomatis diajukan ke pengadilan tertinggi China.

Lai sedang diselidiki oleh badan pengawas korupsi Partai Komunis pada tahun 2018 dan dikeluarkan oleh partai dalam tahun yang sama.

Dalam keputusannya, pengadilan Tianjin mengungkapkan jumlah suap yang diterima Lai “sangat besar”, sekitar 93 juta dolar dalam satu kasus. Secara total, dikatakan Lai menerima 260 juta dolar dalam kurun satu dekade sebagai imbalan menyalahgunakan posisinya untuk membuat investasi, menawarkan kontrak konstruksi, membantu promosi dan menyediakan bantuan lainnya.

Ia juga dinyatakan bersalah karena menggelapkan aset negara senilai 4 juta dolar dan menikah lagi saat masih terikat perkawinan dengan istri pertamanya.

Walau Lai memberikan informasi berguna tentang pelanggaran yang dilakukan bawahannya, kejahatan seriusnya dalam menerima suap dan “tingkat kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat” tidak cukup untuk meringankan hukumannya, kata pengadilan dalam keputusannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: