Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Harga Minyak Dunia, Harga Pertalite dan Pertamax, Kalau Nggak Pertamina Merugi Lho..

Ikuti Harga Minyak Dunia, Harga Pertalite dan Pertamax, Kalau Nggak Pertamina Merugi Lho.. Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria ikut menyoroti trend harga minyak dunia yang terus naik. Terkait hal itu, ia pun meminta pemerintah untuk tidak menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina jenis Pertalite dan Pertamax Series.

Menurutnya, jenis BBM ini diminta naik lantaran jenisnya Public Service Obligation (PSO). Bahkan, jika tidak dinaikan, dikhawatirkan kerugian yang dialami Pertamina akan semakin tinggi. Baca Juga: Pakai BBM Beroktan Tinggi Bikin Mobil Ogah Bolak-Balik ke Bengkel

"BBM produk Pertamina Patra Niaga yakni Pertalite, Pertamax series adalah BBM non-PSO yang harusnya harganya bisa dikoreksi naik atau turun berdasarkan harga minyak dunia," cetusnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut, hal in sama dengan harga BBM non-PSO jenis HSD ke industri dan marines yang dijual Pertamina dan badan badan usaha niaga umum lainnya seperti AKR Corporindo. Baca Juga: Banyak Kendaraan Pakai BBM Ron Tinggi, Lingkungan Jadi Lebih Sehat

"Harganya dikoreksi setiap tanggal 1 dan 15 pada setiap bulan," ujarnya.

Lanjutnya, ia meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih konsisten mengawasi dan menegur jika ternyata ada badan usaha yang berbisnis BBM Non-PSO apabila ternyata tidak mengkoreksi harga jualnya secara berkala.

Sebab, di saat harga minyak dunia naik, harga BBM non-PSO Pertamina di SPBU tidak ikut naik.

"Padahal SPBU swasta sudah naik. Jika Patra Niaga tak mengoreksi harga BBM non-PSO, maka Patra Niaga bisa berdarah-darah dan ini bisa jadi beban berat apalagi penyediaan dan penjualan BBM sudah sepenuhnya jadi beban dan tanggung jawab Patra Niaga, bukan lagi PT Pertamina sejak Patra Niaga ditetapkan sebagai subholding commercial dan trading," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: