Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti DKI, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek

Ikuti DKI, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar proporsional untuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, hingga 16 Agustus 2020.

Kepala daerah di wilayah itu harus menerapkan PSBB Proporsional mengikuti level kewaspadaan daerah masing-masing.  

PSBB Proporsional di kawasan Bodebek ini berakhir pada 1 Agustus 2020 sebelum akhirnya diperpanjang Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Teken Pergub Sanksi Pelanggaran AKB

Kepgub tersebut ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Kamis (30/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20).

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ungkapnya.

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, gubernur mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19," kata Daud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: