Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi Belanja Modal Jabar Rendah, Legislator Bereaksi!

Realisasi Belanja Modal Jabar Rendah, Legislator Bereaksi! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umum atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat.

Anggota F-PKS DPRD Jabar, Iwan Suryawan menyebutkan pandangan umum terbagi dalam 2 poin catatan penting.

Catatan pertama mengenai dipertahankannya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia menuturkan, F-PKS memberikan apresiasi atas capaian tersebut yang menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Duh! Masih Ada Pungutan Liar Bantuan Sekolah di Jabar

"F-PKS memberikan apresiasi yang tinggi. Ini melanjutkan WTP yang telah diperoleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya sehingga bertambah 9 kali berturut-turut. Tentu capaian yang sangat baik, apalagi 27 Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat juga memperoleh predikat WTP bersama. Ini membanggakan bagi Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan sekaligus harus jadi pelecut bagi pemerintahan daerah untuk lebih baik," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/7/2020).

F-PKS juga menyoroti bahwa masih terdapatnya catatan dari BPK yang menemukan sembilan kelemahan pengendalian intern dan delapan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, terdapat pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi yang belum optimal. 

Termasuk pengelolaan penerimaan jasa giro atas rekening bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memadai, penganggaran belanja barang dan belanja modal yang belum sesuai ketentuan, pengelolaan rekening bendahara OPD yang masih belum memadai, kerjasama sewa menyewa aset tanah dan bangunan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana BOS yang belum sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik dan denda keterlambatan kepada pihak ketiga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: