Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Jadinya Jakarta 5 Tahun Mendatang, Ini Kata Istana

Apa Jadinya Jakarta 5 Tahun Mendatang, Ini Kata Istana Kredit Foto: Rahminoer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekas, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tidak menyebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia pada masa depan.

"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara atau tidak. Namun, perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," kata Pramono di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Jokowi Ajak Berdamai dengan Corona, Gerindra Sewot: Untuk Apa Sibuk PSBB??

Presiden RI Joko Widodo menandatangnai Perpres No. 60/2020 pada tanggal 16 April 2020. Perpres berisi 141 pasal tersebut memuat arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur yang merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang akan dibangun dalam empat tahapan, yaitu tahap pertama (2020—2024), tahap kedua (2025—2029), tahap ketiga (2030—2034), dan tahap keempat (2035—2039).

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono menambahakan.

Menurut Pramono, dalam pepres tersebut DKI Jakarta masih berfungsi sebagai ibu kota negara. Kalau dalam perpres, kata dia, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan.

"Dengan demikian, pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," ungkap Pramono.

Dalam Pasal 7 Perpres No. 60/2020 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mewujudkan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: