Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Diperluas, 33 Ribu Investor Tertarik Jajal Securities Crowdfunding

Aturan Diperluas, 33 Ribu Investor Tertarik Jajal Securities Crowdfunding Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penggunaan Securities Crowdfunding/ SCF di pasar modal mengalami perkembangan yang menggembirakan.

Pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 31 Mei 2021 kemarin, total penyelenggara sudah bertambah menjadi lima. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) juga mengalami pertumbuhan sebesar 17,05% (ytd) menjadi 151 penerbit.

Selain itu, jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 43,02% (ytd) menjadi sebesar Rp273,47 miliar. 

"Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 49,06% (ytd), dari sebelumnya per 31 Desember 2020 hanya berjumlah 22.341, menjadi sebanyak 33.302 investor," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, dalam diskusi virtual bertajuk Securities Crowdfunding sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Securities Crowdfunding, Cara OJK Adopsi Budaya Gotong Royong di Pasar Modal

Baca Juga: Investor Tidak Perlu Takut untuk Berinvestasi di Pasar Modal, Indonesia SIPF Beri Perlindungan

Baca Juga: OJK: Pemulihan Ekonomi Nasional Dimulai dari Pemulihan Ekonomi Daerah

Menurutnya, perubahan aturan yang dilakukan regulator telah berhasil menarik minat para investor dan pelaku UMKM untuk memanfaatkan SCF. Asal tahu saja, pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF. 

"Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham," tukasnya.

Sebagai gambaran, sampai akhir Desember 2020 lalu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan Equity Crowd Funding (ECF) dari 4 penyelenggara, baru mencapai 129 Penerbit (perusahaan) dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar.

"Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih terbilang sangat sedikit," ungkap Hoesen.

Berkaca dari evaluasi yang telah dilakukan, khususnya terkait dukungan OJK terhadap UMKM, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowfunding”.

"Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, dari sebelumnya hanya berbadan hukum PT, sekarang meliputi juga badan usaha seperti CV, Firma, dan Koperasi," jelas Hoesen.

Selain itu, lanjut dia, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis Efek yang dapat ditawarkan, dari sebelumnya hanya berupa saham, sekarang diperluas menjadi Efek berupa Obligasi dan Sukuk.

Di samping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi untuk pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

"Kami sangat mengapresiasi ALUDI (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan diharapkan semua kepala daerah, DPRD, pimpinan ormas, asosiasi, dan civitas academika khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua serta Bali dan Nusa tenggara dapat turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: