Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didenda Rp1 M Gara-Gara Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah, Bos Garuda: Kami Sadar....

Didenda Rp1 M Gara-Gara Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah, Bos Garuda: Kami Sadar.... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) diganjar hukuman denda senilai Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Denda tersebut berkaitan dengan dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus yang berlangsung sejak tahun 2019 lalu.

Maskapai penerbangan BUMN ini dinyatakan menutup akses saluran distribusi hanya kepada enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keenam PPIU meliputi PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik. Baca Juga: Panggil Semua Pemegang Saham, Perusahaan Ini Akan Rilis Surat Utang Buat Bayar Utang

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, Garuda akan mempelajari hasil putusan persidangan guna mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Baca Juga: Balas Dendam! Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, 9 Juli 2021: Sapu Bersih Mata Uang Dunia!

"Secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu," pungkas Irfan, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia menambahkan, dengan penyesuaian skema tersebut, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," sambungnya.

Irfan pun menegaskan, Garuda sebagai maskapai pelat merah berkomitmen untuk menerapkan pinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: