Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara telah melakukan perbuatan melawan hukum. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang kini dijabat oleh Sujatmiko merupakan tergugat dalam perkara pengehentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan majelis hakim Pengadilan pada PN Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN Niaga Sby.

Dalam persidangan diketahui bahwa Sujatmiko telah menonaktifkan akun Mineral Online Monitoring System (MOMS) atas nama PT Kedap Sayaaq melalui surat nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Akibat tindakan itu, PT Kedap Sayaaq mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Direktur Pembinaan Batubara Sujatmiko Diminta Patuhi Putusan Pengadilan

Dalam surat nomor 439/03/DBB.OP/2020, Sujatmiko mengklaim telah memberi tembusan ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sujatmiko.

Namun, penonaktifan akun MOMS dilakukan secara tiba-tiba. Sujatmiko tidak terlebih dahulu mengeluarkan pemberitahuan dan peringatan, baik lisan atau tulisan kepada Kurator PT Kedap Sayaaq. Dalam suratnya, Sujatmiko beralasan PT Kedap Sayaaq telah dinyatakan berada dalam pailit.

Padahal, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 6 Agustus 2020 menyatakan hakim pengawas memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Di sisi lain, ahli Dr. Ahmad Redi SH, MH dalam persidangan menyampaikan pejabat yang berwenang melakukan penghentian kegiatan pertambangan menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah menteri. Dia berkata Dirjen apalai sampai ke Direktur atau Kasubdit tidak memiliki kewenangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: