Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang gugatan persidangan terkait pembongkaran pagar Komplek Trimaran dan Pinisi Permai di Jalan Pantai Indah Timur RW07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara berlangsung dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (12/1).

Dalam putusan tersebut majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, serta dua hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Budiarto memutuskan agar obyek perkara berupa Jalan Pantai Indah Timur sepanjang 1 kilometer dan lebar 4 meter Komplek Pinisi Permai dan Trimaran Permai agar dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai jalan komplek perumahan cluster. Baca Juga: Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

"Tindakan membongkar pagar untuk akses jalan umum. merupakan tindakan sewenang-wenang. Jenis hunian di komplek tersebut merupakan hunian dengan konsep cluster dan sistem one gate system," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. Baca Juga: Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

Fahzal menyebutkan satus jalan yang menjadi obyek sengketa antara kedua belah pihak (pihak penggugat dan tergugat) hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum. Dia menjelaskan, kawasan hutan yang dibuka PT MP adalah seluas 827,18 hektar dengan luas tanah pengganti sebesar 1.000 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten. Dengan ada pembebasan tersebut maka hubungan hukum antara Kementerian Kehutanan dan Sudin sudah tidak ada lagi. 

Lebih lanjut Fahzal menjelaskan, obyek Jalan Pantai Indah Timur yang menjadi obyek permasalahan dalam perkara ini sudah tidak termasuk kawasan hutan milik Departemen Kehutanan. Dari surat bukti dan keterangan ahli yang disampaikan tergugat majelis hakim tidak memperoleh kepastian hukum dari status tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalan khusus komplek perumahan sebagai kawasan Departemen Kehutanan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: