Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan PN Jaksel untuk Grab Bisa Jadi Masukan dalam Adaptasi Teknologi Digital

Putusan PN Jaksel untuk Grab Bisa Jadi Masukan dalam Adaptasi Teknologi Digital Kredit Foto: Selular.id.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum. 

Pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin mengatakan, agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali. Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Sebab melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air.  Baca Juga: PN Kabulkan Keberatan Grab Jadi Momentum Perbaikan Relevansi Hukum Bisnis Digital

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” ujar Muslich, dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pernyataan Muslich tersebut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: