Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parahh! Orang Ini Sebut Djoko Tjandra Rendahkan Martabat....

Parahh! Orang Ini Sebut Djoko Tjandra Rendahkan Martabat.... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permintaan Djoko Tjandra terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) secara daring, telah merendahkan martabat peradilan. Djoko merupakan buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.

Keberadaan Djoko sampai sekarang sama sekali tidak diketahui oleh penegak hukum. Bahkan, hingga proses sidang dilaksanakan.

Baca Juga: KPK Diminta Turun Tangan Usut Kasus Djoko Tjandra

"Maka dapat dipastikan secara yuridis non aktif bahwa, jika persidangan dilakukan secara daring atau online dengan benar orang yang bernama Djoko Tjandra sehingga Djoko Tjandra telah melakukan perbuatan merendahkan martabat peradilan atau contempt of court," kata Jaksa Ridwan Ismawanta saat menyampaikan pendapat, dalam sidang lanjutan permohonan PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.

Jaksa lebih lanjut mengungkapkan keraguan surat permintaan sidang PK online yang dibacakan tim penasihat hukum Djoko Tjandra pada 17 Juli 2020 lalu. Sebab, tak ada satu pun bukti autentik yang menegaskan surat tersebut benar berasal dari rumah sakit yang menangani Djoko Tjandra.

Baca Juga: Didesak Gunakan Hak Angket Buat Ciduk Djoko Tjandra, DPR Jawab...

"Dikarenakan tidak ada satu pun bukti atas dasar hukum yang meyakinkan bahwa surat sakit dan surat permohonan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra tersebut dibuat oleh Djoko Soegiarto Tjandra sendiri, sehingga kami tidak dapat meyakini kebenaran surat tersebut," kata Jaksa Ridwan.

Sebelumnya, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Jaksa meminta majelis hakim tak meneruskan berkas permohonan PK Djoko ke Mahkamah Agung (MA).

"Bersama dengan ini Jaksa meminta Majelis Hakim, menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ridwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: