Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjut Terus Kasus Hukum Rizieq

Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjut Terus Kasus Hukum Rizieq Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya, Selasa.

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hengky menyebut proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

"Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.

Hengky mengungkapkan ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: