Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-Baik Nih! Sekolah Swasta Bakal Masuk PPDB Jabar 2021

Dengar Baik-Baik Nih! Sekolah Swasta Bakal Masuk PPDB Jabar 2021 Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan regulasi baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Tujuannya agar pendidikan bisa lebih merata dan siswa memiliki banyak pilihan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah perubahan seperti masuknya sekolah swasta dalam proses tersebut. Hal ini dilakukan karena sebelumnya banyak siswa yang tidak tertampung sekolah negeri. Saat ini terdapat 833 SMK/SMA dan SLB negeri, sedangkan swasta mencapai 4.146. 

"Dari PPDB kemarin hanya terserap 41%," kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Rabu (10/2/2021). Baca Juga: Transaksi Biaya Pendidikan Tokopedia Naik Hingga 4x Lipat

Dedi mengungkapkan siswa tidak perlu khawatir jika memilih sekolah swasta karena Disdik Jabar memberikan bantuan sebesar Rp2 juta bagi yang rentan tidak melanjutkan pendidikan.

"Meski di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan," katanya. 

Namun demikian, tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar sekolah di PPDB, terutama yang biayanya mahal.

"Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan pada syarat jalur prestasi. Nantinya, akan diubah dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir. 

"Ini dilakukan karena pandemi sekarang," imbuhnya.

Adapun, perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas. Dia juga memastikan proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu di pihaknya, melainkan setiap wilayah yang berada di bawah naungan Disdik akan menjadi pelaksana.

Selain itu, lanjut Dedi, untuk memaksimalkan sejumlah perubahan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah. "Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: