Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Gaji Pemain Klub Liga, Ini Jawaban PSSI

Polemik Gaji Pemain Klub Liga, Ini Jawaban PSSI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PSSI mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor SKEP/69/XI/2020 pada 16 November 2020. Di dalamnya ada aturan mengenai kewajiban klub Liga 1 dan Liga 2 membayarkan gaji pemain di saat kompetisi vakum dan juga bergulir kembali pada Februari 2021.

Namun SK tersebut memunculkan polemik, khususnya besaran gaji ketika kompetisi bergulir kembali. Untuk klub Liga 1, diperbolehkan membayar gaji 50 persen dari nilai kontrak awal. Sedangkan Liga 2 minimal 60 persen atau di atas minimum upah regional yang berlaku di daerah masing-masing.

Aturan itu dianggap akan membuat pemain dan pelatih dirugikan. Bukan tidak mungkin akan ada masalah di kemudian hari yang membuat hubungan antara pemain dan pelatih dengan klub jadi tidak harmonis.

Plt Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mengaku SK tersebut dibuat berdasarkan komunikasi dengan klub, asosiasi pelatih, dan juga pemain. Mereka mendengar banyak klub yang sudah kewalahan menghadapi situasi seperti sekarang, di mana kompetisi vakum dalam jangka waktu yang panjang.

"Kita memang diminta oleh klub harus memberikan batasan terhadap hak dan kewajiban dengan pemain. Karena klub sangat kewalahan menghadapi ini. Itu juga di rekomendasi oleh FIFA dan AFC," ujar Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

"Kita juga harus memberi batasan supaya klub juga tidak terlalu tergerogoti oleh keinginan-keinginan ambisius dari beberapa pemain, khususnya pemain asing," imbuhnya.

Menurut Yunus, aturan ini juga sekaligus melindungi pemain dari upaya klub tidak membayarkan hak mereka. Bisa saja ada dalih situasi sedang dalam keadaan kahar sehingga klub menolak membayar gaji. Sedangkan PSSI memberi instruksi agar klub tetap membayar gaji maksimal 25 persen dari nilai kontrak.

"Di sisi lain kita juga melindungi pemain untuk memberi batasan jangan sampai pemain tidak digaji sama sekali karena sedang dalam keadaan kahar. Karena, di dalam kontrak klub dengan pemain dan pelatih itu ada soal keadaan kahar, dan apabila dalam situasi itu jadi acuan klub, kasihan pemain karena bisa tidak dibayar sama sekali," tuturnya.

Yunus menegaskan SK PSSI sudah yang terbaik guna mencari jalan tengah. Memang tidak semua terpenuhi, tapi bisa dijadikan landasan saat sengketa terjadi seperti tuntutan pemain kepada klub.

"Ini jalan tengah, meski ada yang tidak terpuaskan, tetapi ini jalan tengahnya. Dan PSSI ditanyakan kok sampai masuk ke teknis, iya, karena kami ingin melindungi semua pihak. Jika terjadi gugatan hukum dari pemain ke klub, ternyata SK PSSI yang terlebih dulu bisa meringankan bahkan memenangkan klub. Kita lihat bersama Bali United juga digugat oleh pemain asing,"

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: