Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Investasi Ilegal Kian Marak di Masa Pandemi

Waspada! Investasi Ilegal Kian Marak di Masa Pandemi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat diminta untuk tetap waspada, pasalnya fintech dan investasi bodong alias ilegal kian marak di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari tahun 2020 hingga Februari 2021 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 390 kegiatan investasi ilegal yang masih membayangi masyarakat.

“Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan gadai ilegal di masa pandemi justru marak dan itu di berbagai wilayah Indonesia. Saya sampaikan selama 2020 sampai akhir Febuari kemarin Satgas Waspada Investasi (SWI) itu telah menghentikan dan menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal,” kata  Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara, dalam diskusi virtual bertajuk ‘Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal’ di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Dia menambahkan, setiap harinya ada lebih dari satu kegiatan investasi ilegal yang ditutup oleh SWI. Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun terakhir. Kemudian SWI juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Simak! Ini Kebijakan Strategis OJK Tahun ini Buat Pasar Modal

“Artinya dalam sehari bisa 3 sampai 4 yang ditutup tapi masih saja terus bermunculan,” tegas Tirta.

Makanya, Tirta berharap ke depannya masyarakat bisa terus meningkatkan literasi keuangan dan memahami setiap produk investasi sebelum memulai untuk berinvestasi.

Adapun ciri-ciri investasi ilegal ialah mereka menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau “member get member”.

Lalu memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / tokoh publik untuk menarik minat masyarakat. Menyatakan bebas risiko (risk free). Tak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan (cukup klik dapat uang).

Selain itu, legalitas izin dipertanyakan misalnya tidak memiliki izin atau memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Oleh sebab itu, OJK meminta masyarakat untuk berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157 untuk menanyakan legalitas produk investasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: