Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suara Lantang Fadli Zon Sebut Vonis Habib Rizieq UU Warisan Belanda: Tidak Adil!

Suara Lantang Fadli Zon Sebut Vonis Habib Rizieq UU Warisan Belanda: Tidak Adil! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suara lantang Fadli Zon kembali terdengar. Dia tegas menyebut vonis Habib Rizieq adalah UU Warisan Belanda.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Janggal, Sudah Diduga Bakal di Penjara Hingga Usai Pilpres 2024

"Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah," ujar Fadli Zon seperti dikutip dari akan Twitter-nya, @fadlizon, Kamis (24/6).

Fadli pun mendoakan supaya Habib Rizieq diberi kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq dinilai turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: