Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Disangkakan ke Fadli Zon

Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Disangkakan ke Fadli Zon Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan akun Twitter milik Fadli Zon yang menyukai atau like konten berbau pornografi.

"Iya benar ada (laporan)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Polisi Segera Dalami Kasus Fadli Zon

Pada Jumat (8/1), seorang advokat Febriyanto Dunggio melaporkan politikus Partai Gerindra tersebut ke Bareskrim Polri terkait akun @fadlizon. Ia juga sebelumnya pernah melaporkan kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan kuasa hukum pemohon kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia juga menjadi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran kebencian oleh pakar hukum tata negara Refly Harun di video bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam kasus like akun Twitter itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial.

Fadli diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sementara itu, Fadli Zon memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.

Mantan wakil ketua DPR RI periode lalu itu mengatakan dirinya dan tim yang mengelola akun Twitter tersebut tidak memberikan like atau tanda suka terhadap akun barbau asusila. Menurut Fadli, tim admin menerima beberapa notifikasi ada upaya login dan retas menggunakan perangkat lain.

"Saya dan tim admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir. Mungkin saja ada kelalaian staf ketika blokir. Sudah saya tegur dan evaluasi," cicit Zon pada akun Twitter-nya, Kamis (7/1).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: