Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Dikuliti Pakai Pasal Pidana, Eh Fadli Zon Malah Suruh Polisi Baca yang Betul

Anies Dikuliti Pakai Pasal Pidana, Eh Fadli Zon Malah Suruh Polisi Baca yang Betul Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Mabes Polri terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan.

Menurutnya, jika Anies diperiksa dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, maka hal tersebut adalah perbuatan ngawur. Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Diungkit-ungkit, Pengacara FPI Singgung Kerumunan Gibran

“Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” cuitnya dalam akunn Twitternya,  Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (18/11). Baca Juga: Rizieq Didenda Cuma Rp50 Juta, Orang PDIP Nggak Terima, Anies Jadi Sasaran Kemarahan

Selain itu, Fadli Zon juga tampak menautkan berita yang berisi pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono yang tengah menjelaskan orang yang terlibat dalam kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah di kediaman HRS di Petamburan, bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Diketahui, Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh pihak Kepolisian terkait dugaan pelanggaran PSBB dan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut sebagai buntut dari hajatan yang menimbulkan kerumunan massa saat akad nikah putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: