Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNM Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung

PNM Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Kredit Foto: PNM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bertepatan dengan Hari Nasional UMKM tahun 2020, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PNM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 12 Agustus 2020, di Lantai 17 Menara Taspen.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, dan Direktur Utama PT PNM (Persero), Arief Mulyadi. Acara diikuti oleh lebih dari 350 insan PNM secara langsung melalui sarana video conference, Zoom Meeting.

Baca Juga: Diguyur Rp750 M oleh BNI, PNM Bakal Habis-habisan Genjot UMKM

"Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, tujuan kerja sama ini juga untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelas Arief Mulyadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi: (i) pemberian bantuan hukum, (ii) pemberian pertimbangan hukum, (iii) tindakan hukum lain, (iv) pengembalian/pemulihan aset, serta (v) penagihan tunggakan sumber penerimaan milik PT PNM (Persero).

Selain  itu, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, PNM dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan melakukan kerja sama dalam bentuk (workshop), seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan teknis sumber daya manusia.

Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, mengatakan, "Kami mendukung kegiatan pemberdayaan yang dilakukan PNM dan melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga insan PNM dan nasabah dari risiko hukum yang mungkin terjadi."

Lanjut Feri, insan PNM dalam menjalankan tugasnya melaksanakan amanat yang sangat penting termasuk memastikan pembiayaan yang disalurkan tepat sasaran dan penggunaan pembiayaan oleh nasabah PNM sesuai dengan peruntukannya sehingga kegiatan perekonomian dapat terus bergulir untuk menjadikan Indonesia yang madani.

Sementara itu, Direktur Utama PT PNM (Persero), Arief Mulyadi, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kami akan perluas sinergi antara PNM dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hingga ke nasabah PNM termasuk pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil dalam bentuk sosialisasi hukum yang akan difasilitasi oleh Kejari atau Kejati di berbagai wilayah di seluruh Indonesia," tambahnya.

PNM merupakan BUMN yang mengemban tugas khusus memajukan ekonomi kerakyatan dengan memberikan pembiayaan, pendampingan, dan pembinaan usaha kepada pelaku UMKM. Dua program unggulan PNM adalah Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Selain itu, melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), PNM memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah, baik berupa pelatihan tematik hingga pembinaan dan pelatihan kelompok usaha (klaster).

Saat ini, PNM memiliki lebih dari 3.000 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 provinsi, 427 kabupaten/kota, dan 4.290 kecamatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: