Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD: Kita Mendengarkan Aspirasi Rakyat

Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945, Kelompok DPD: Kita Mendengarkan Aspirasi Rakyat Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945, juga menjadi perhatian Kelompok DPD di MPR. Untuk membahas rencana itu, mereka menggelar ‘Diskusi Publik’. Acara yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, 10 September 2021, tidak hanya dihadiri oleh anggota DPD namun juga para pakar di bidangnya.

Hadir dalam acara selepas Sholat Jumat itu, Ketua Kelompok DPD di MPR, Tamsil Linrung; Sekretaris Kelompok DPD di MPR, H. M. Syukur; Fahira Idris, Husain Alting Sjah, Abdul Rachman Thaha, Arniza Nilawati, serta beberapa anggota DPD lainnya yang hadir lewat ‘daring’. Pakar yang hadir dalam kesempatan itu, adalah Refly Harun, Rizal Ramli, Rocky Gerung, G Seto Harianto, dan Natalius Pigai.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Tajam Wacana Amandemen UUD 1945: Percuma Pak Percuma, Rakyat Gerah!

Tamsil Linrung mengungkapkan wacana terkait amandemen UUD berawal ketika MPR Periode 2014-2019 mengeluarkan tujuh rekomendasi. Tujuh rekomendasi itu disebutkan oleh mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Penataan Kewenangan MPR, Penataan Kewenangan DPD, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Hukum Negara, dan Pelaksanaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Saat ini dikatakan oleh Tamsil Linrung, wacana amandemen kuat terdengar di masyarakat terutama untuk masalah PPHN. Menurutnya ada dinamika dalam masalah PPHN, apakah landasan hukumnya tertuang dalam UUD atau lewat undang-undang atau Ketetapan MPR. “Bila landasan hukumnya dituangkan dalam UUD maka perlu dilakukan amandemen,” tuturnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah, Tamsil Linrung mendengar aspirasi dari rakyat. Saat bertemu dengan masyarakat, diakui mereka juga mengikuti perkembangan politik ketatanegaraan terutama soal rencana amandemen. “Masyarakat mempertanyakan tentang wacana jabatan periode diperpanjang menjadi 3 periode atau pengunduran pemilu,” ungkapnya. “Banyak pertanyaan muncul demikian di tengah masyarkat," tambahnya.

Mendengar pertanyaan seperti demikian, anggota DPD dari Sulawesi Selatan itu heran sebab wacana terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode, tak masuk dalam rekomendasi yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh MPR Periode 2014-2019. “Kita mendengar aspirasi masyarakat dan mereka mengatakan hal demikian jangan sampai terjadi," paparnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengakui amandemen bukan sesuatu yang tabu sebab itu sangat memungkinkan. Menurutnya lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat.

Dalam diskusi dengan bahasan mengenai ‘Presiden Perseorangan’, ‘Presiden Threshold’, dan ‘Penataan Kewenangan DPD’, alumni Universitas Negeri Makassar itu tidak hanya mendorong penguatan lembaganya namun juga mengkritik ‘President Threshold’. Menjaring suara dari masyarakat, Tamsil Linrung mengatakan ‘President Threshold’ menyebabkan terbatasnya munculnya calon-calon yang lain. “Hanya di Indonesia ada pembatasan yang demikian," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: