Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelapor Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Boyamin Saiman menilai, skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya, merupakan solusi terbaik dibanding cara likuidasi atau pailit. 

Menurutnya, skema restrukturisasi mampu mengembalikan 100 % nilai tunai investasi nasabah, sedangkan jika yang digunakan dengan cara mempailitkan PT Asuransi Jiwasraya, tentu investasi nasabah tidak akan dapat kembali secara penuh. Baca Juga: Upaya Selamatkan Nasabah Jiwasraya, Suntikan Dana Rp22 Triliun Belum Cukup

"Kalau Pailit, aku yakin pengembalian duit nasabah maksimal 10% karena aset-aset milik Jiwasraya  berupa gedung dan kendaraan atau saham atau portofolio, hanya sedikit kira-kira maksimal Rp 5 triliun," kata Boyamin, ditulis Kamis (24/12/2020). 

Baca Juga: Aparat Pukul Mundur Massa Aksi 1812: Ini Membahayakan Jiwa!

Lebih lanjut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengatakan; sebenarnya, nasib nasabah Jiwasraya jauh lebih beruntung dibading dengan nasabah beberapa perusahaan keuangan lainnya yang juga mengalami gagal bayar. 

Menurut Boyamin, skema restrukturisasi yang ditawarkan oleh pemerintah kepada nasabah Jiwasraya, merupakan angin segar dan memberi kepastian waktu untuk pengembalian investasi. 

"Ada Indosurya, WanaArtha, Kresna Life, koperasi Hanson, Emco Asset Management, Koperasi Sejahtera Bersama, Bumi Putra dan lainnya. Saya melihat nasabah Jiwasraya lebih baik daripada nasabah lainnya yang juga mengalami gagal bayar," kata Boyamin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: