Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Divonis Seumur Hidup

Kasus Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Divonis Seumur Hidup Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Putusan itu sama dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Joko dipidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Buset, Jumlah Suntikan ke Jiwasaya Lebih dari Tiga Kali Bailout Bank Century!

"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Jabatan terdakwa sebagai 'advisor' PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya," tutur hakim Rosmina.

Majelis hakim juga menilai perbuatan meringankan Joko Hartono layak untuk tidak dipertimbangkan.

"Perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal dengan memanfaatkan transaksi pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak khususnya nasabah asuransi. Terdakwa memang bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga, tapi terdakwa yang tidak menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya," ungkap hakim Rosmina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: