Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus gagal bayar di industri asuransi terjadi tak hanya sekali. Sederet nama perusahaan asuransi besar di Indonesia pun pernah mengalaminya, sebut saja PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Siapa sangka, seiring dengan penyelidikan yang berlangsung, ada perusahaan asuransi lainnya yang ikut terimbas oleh kasus Jiwasraya, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

Lantas, seperti apa awal mula dan kelanjutan dari kasus gagal bayar WanaArtha Life? Simak ulasan berikut ini.

1. Pemblokiran Rekening Efek 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memerintahkan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya, termasuk rekening efek milik WanaArtha Life. 

Dalam surat resminya, manajemen WanaArtha Life mengumumkan kepada pemegang polis bahwa pada 21 Januari 2020 lalu, WanaArtha Life menerima informasi secara informal mengenai perintah pemblokiran rekening efek milik perusahaan tanpa pernah menerima informasi resmi dari pihak yang berwenang. Sebagai tindak lanjut, manajemen pun melakukan klarifikasi kepada pihak otoritas, termasuk KSEI dan OJK.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dari Kejaksaan Agung, kami mendapat konfirmasi benar bahwa rekening efek perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses Kejagung," tulis Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa, dalam surat tersebut.

Baca Juga: Bikin Rugi Bandar! Ini Biang Kerok Asuransi Alami Gagal Bayar

Atas kejadian tersebut, WanaArtha Life pun secara terbuka belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Meski begitu, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.

"Kami menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaaan aman. Kami dengan segala daya upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Agung, OJK, dan pihak lain yang terkait agar pemblokiran rekening efek milik perusahaan segera diakhiri," lanjutnya.

2. Pengajuan Praperadilan WanaArtha Life Gugur

Salah satu upaya yang ditempuh WanaArtha Life usai pemblokiran dan penyitaan rekening efek, yakni mengajukan praperadilan atas pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2020PN JKT.SEL.

Bak harus menelan pil pahit, sidang yang dipimpin oleh Hakim Merry Taat Anggarsih memutuskan menolak atau menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life. Hakim menjelaskan, alasan pengguguran tersebut adalah untuk menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih, di mana saat itu sidang Tipikor kasus korupsi Jiwasraya telah dimulai sejak 3 Juni 2020.

Baca Juga: Asuransi Astra Ajak Warganet Gaungkan #MaskerTemanTuli

Keputusan hakim itu pun menuai kekecewaan dari pihak WanaArtha Life yang kala itu diwakili oleh sang kuasa hukum, Erick S. Paat. Kepada media, Erick menyampaikan ada kesewenangan yang dilakukan Kejagung dalam proses tersebut, terutama perihal pembekuan rekening efek walau pada saat itu surat perintah penyitaan yang belum keluar. 

“Ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP. Salah satunya adalah surat perintah penyitaan yang belum dikeluarkan saat rekening efek WanaArtha Life dibekukan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Ia juga menyayangkan, pengguguran praperadilan tersebut mengapa baru diputuskan setelah melewati tahap pembuktian ahli dan saksi. Menurutnya, jika mempertimbangkan proses sidang Tipikor kasus korupsi Jiwasraya, Kejagung dapat menggugurkan praperadilan ini lebih awal.

"Kami juga bingung kalau dikatakan gugatan kami ini gugur, mengapa harus menunggu sampai pembuktian ahli dan saksi? Tidak ada sangkut pautnya dengan pengadilan di Jakarta Pusat (Sidang Tipikor Jiwasraya) karena klien kami bukan berstatus tersangka," tegas Erick.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: