Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dimulai Besok, 2 Juta Buruh Mogok Nasional

Dimulai Besok, 2 Juta Buruh Mogok Nasional Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Serikat buruh berencana menggelar mogok kerja Nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap RUU Cipta Kerja, khususnya pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan diikuti 2 juta buruh. Mereka yang mengikuti meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Buruh Mogok Nasional, KSPI: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Perusahaan Kerupuk

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

"Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dalam aksi mogok nasional nanti, kata dia, buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersayarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tak hilang.

"Kemudian, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," ujarnya.

Dia menegaskan, aksi ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: