Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Status Hukum Habib Rizieq, Apa Sikap PDIP?

Soal Status Hukum Habib Rizieq, Apa Sikap PDIP? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan  yakin polisi akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Untuk kasus yang dihadapi tersebut, pihak kepolisian dinilai lebih tahu mau dilanjutkan atau tidak," kata Arteria di Jakarta, Rabu.

Ia melanjutkan, "Kalau masalah hukumnya itu 'kan urusan Habib Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah, ini 'kan negara Indonesia negara hukum. Jadi, tinggal dilihat ke sana."

Arteria menjelaskan polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab.

"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi penegakan hukum maupun status hukumnya Habib Rizieq. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Selain itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga menuturkan bahwa polisi bergerak atas bukti-bukti yang ada sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar FPI tersebut.

"Yang penting, polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya dan percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya. Tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum. Semua ini 'kan terawasi dengan baik," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dihentikan atau SP3.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: