Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi

Tokoh Batak Muslim Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi -

Jelang Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November mendatang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri diusulkan menjadi pahlawan demokrasi. Usulan tersebut disampaikan Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) ke Kementerian Sosial.

Usulan tersebut disampaikan Ketua JBMI, Albiner Sitompul. Awalnya, dia mengusulkan Mega diberi gelar pahlawan nasional. Alasannya, Mega pernah melawan penindasan rezim Presiden Soeharto.

Baca Juga: Pancasila Terancam Dirongrong, Pesan Megawati: Terus Bumikan, Jangan Terlena!

Selain Mega, Albiner juga mengusulkan tokoh Batak Muslim Tuan Syekh Ibrahim Sitompul menjadi pahlawan nasional. Ibrahim Sitompul dinilai sebagai sosok yang berani dan gigih berjuang melawan penjajahan Belanda. Namun belakangan, Albiner meluruskan soal usulannya.

Kata dia, yang benar pihaknya mengusulkan agar Mega mendapat gelar pahlawan demokrasi. Dia bilang, pahlawan demokrasi berbeda dengan definisi pahlawan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan gelar pahlawan diberikan kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia. Dia bilang, usulan itu dilatari karena Mega punya peran penting dalam sejarah perjuangan demokrasi di Tanah Air.

"Karena itu, kami usulkan beliau apapun sebutannya sebagai pahlawan demokrasi. Bukan pahlawan nasional," kata Albiner.

Usulan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Sosial pada Selasa (20/10/2020) lalu. Surat tersebut juga sudah ditembuskan kepada Mega. Dia berharap, usulan itu bisa diterima oleh pemerintah dalam rangka menyambut Hari Pahlawan, 10 November 2020.

Dia mengakui, jika merujuk UU Nomor 20 Tahun 2009 tidak ada gelar pahlawan demokrasi. Karena itu, dia berharap akan ada perubahan Undang-Undang yang mengatur pemberian gelar pahlawan itu. Nantinya, pahlawan tidak serta-merta harus yang sudah gugur.

"Karena tidak ada diatur (di Undang-Undang) kami mengusulkan pahlawan demokrasi atau ibu demokrasi," ungkap Albiner.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: