Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilkada Solo: Gibran Vs Bagyo, Rp21 Miliar Vs Rp1,9 Miliar

Pilkada Solo: Gibran Vs Bagyo, Rp21 Miliar Vs Rp1,9 Miliar Kredit Foto: Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan rivalnya Bagyo Wahyono telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/. Dua calon tersebut memiliki harta kekayaan dengan selisih hampir Rp20 miliar.

Total harta kekayaan Bagyo tercatat senilai Rp1,98 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah seluas 215 meter persegi dan bangunan di Kota Solo dengan nilai Rp1,7 miliar. Selain itu, alat transportasi senilai total Rp280 juta yang terdiri atas dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Honda CR-V serta dua unit sepeda motor Yamaha. Calon wali kota yang diusung Tikus Pithi Hanata Baris tersebut juga memiliki harta dalam bentuk kas dan setara kas senilai Rp7,55 juta.

Baca Juga: Lagi Pandemi, Demi Raup Dukungan Gibran Akan Gelar Konser

Sementara, subtotal harta kekayaan Gibran mencapai Rp22,048 miliar. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tercatat memiliki utang sebanyak Rp895,58 juta sehingga total harta kekayaan pengusaha katering tersebut sebesar Rp21,15 miliar.

Harta tersebut terdiri tanah dan bangunan dengan total nilai Rp13,4 miliar di lima lahan. Empat lahan berupa tanah dan bangunan, sedangkan sisanya masih berbentuk tanah. Dua lahan berada di Kabupaten Sragen dan tiga lainnya di Kota Solo.

Selain itu, harta dalam bentuk alat transportasi dengan nilai Rp682 juta sebanyak delapan unit, terdiri dari tiga motor dan lima unit mobil. Rinciannya, Isuzu Panther, Daihatsu Grand Max, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Avanza, Honda Scoopy, Honda CB-125, Royal Enfield, dan Toyota Avanza.

Calon yang diusung PDIP dan didukung delapan partai politik tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta, serta harta berbentuk kas dan setara kas senilai Rp2,15 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp5,55 miliar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) diserahkan pasangan calon sebelum dimulainya jadwal kampanye. Dokumen LHKPN diunggah secara resmi melalui laman KPK.

"Websitenya terbuka, semua bisa mengaksesnya," kata Nurul kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: