Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara

Menelisik Skandal Subkontraktor Fiktif Waskita Karya: Dari Tersangka hingga Kerugian Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus lama belum kelar, begitu kiranya yang dapat menggambarkan skandal Subkontraktor fiktif yang melibatkan perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Tak kurang dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp202 miliar.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana perkembangan kasus tersebut sejak pertama kali terungkap ke publik hingga saat ini? Simak ulasan berikut ini.

Dua Petinggi Waskita Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Awal

Mantan Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR); dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) dapat dikatakan sebagai dua aktor sentral dalam kasus Subkontraktor fiktif Waskita Karya. Sejak awal kasus ini bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 17 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Bagaimana Progres Proyek Bendungan Waskita saat Pandemi?

Kala itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa FR dan YAS berperan penting dalam skandal tersebut. Pasalnya, FR dan YAS diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk menggarap belasan proyek Waskita Karya yang ternyata fiktif.

Atas kejahatan tersebut, keduanya diputuskan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“KPK menetapkan tersangka kepada Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi," tegas Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: