Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waskita Karya & Adhi Karya Dihukum MA, Kena Denda Rp764 M

Waskita Karya & Adhi Karya Dihukum MA, Kena Denda Rp764 M Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menghukum dua perusahaan BUMN, yakni PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya membayar denda dengan total Rp7.644.345.000.

Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 415 K/Pdt.Sus-KPPU/2020. Perkara ini ditangani oleh Syamsul Ma'arif selaku ketua majelis kasasi dengan anggota, yakni Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Salinan putusan itu diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 29 Juni 2020.

Majelis hakim kasasi menilai PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek paket pembangunan gedung perawatan dengan anggaran dan paket pembangunan gedung pelayanan Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011.

Baca Juga: Grab Dinyatakan Bersalah, Pakar: Investor Bisa Hengkang dari RI

Nilai pembangunan gedung perawatan sebesar Rp68,7 miliar dan nilai pembangunan gedung pelayanan sejumlah Rp91,913 miliar. Majelis menilai perbuatan dua perusahaan BUMN tersebut terbukti dilakukan bersama-sama dengan panitia pengadaan.

Saat perkaranya masih ditangani KPPU, penyebutan para berbeda. Panitia pengadaan yang dipimpin Baso Amrin Natsir selaku Ketua Panitia Pengadaaan Barang/Jasa APBD Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 disebut sebagai Terlapor I. PT Waskita Karya disebut sebagai Terlapor II, dan PT Adhi Karya disebut sebagai Terlapor III.

Saat kasasi ditangani MA, PT Waskita Karya disebut sebagai Termohon Kasasi I dan PT Adhi Karya disebut sebagai Termohon Kasasi II.

Majelis kasasi menegaskan, telah meneliti memori kasasi yang diajukan oleh KPPU sebagai pemohon kasasi dan kontra memori kasasi yang disampaikan PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya serta pertimbangan Judex Facti yang dalam hal ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: